Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran
Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran |
Mengacu pada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang berlaku Nasional, pencatatan kelahiran di Indonesia berdasarkan pada peristiwa kelahiran. Artinya bayi yang lahir wajib di catatkan di instansi pelaksana tempat terjadinya kelahiran.
Berikut Syarat-Syarat Umum dan Khusus Permohonan Akte Lahiran.
A. Persyartan Umum (Belum terlambat di laporkan pausia 1 sampai 60 hari)
- Surat kelahiran asli dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, bidan atau bidan puskesmas.
- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan.
- Fotokopi surat nikah / kutipan perkawinan orang tua (di legalisir)
- Fotokopi KTP Orangtua (di legalisir)
- Fotokopi kartu keluarga.
- Dua orang saksi (minimal 21 tahun / sudah kawin) beserta fotokopi KTP.
- Surat kuasa bagi yang di kuasaka.
B. Persyaratan Khusus
- Bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 60 hari sampai dengan satu tahun maka persyaratan pada syarat A 1 sampai A 7 diatas tersebut, berlaku dengan melampirkan: a. Fotokopi ijazah / STTB yang sudah di miliki. b. Fotokopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah dimiliki.
- Bagi pelapor terlambat lebih dari satu (1) tahun, maka di tambah dengan Penetapan Pengadilan Negeri.
- Bagi pelapor anak dan orangtua yang tidak di ketahui keberadaanya membawa berita acara pemeriksaan dari kepolosian / laporan penemuan anak.
- Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka persyaratanya pada huruf A nomor 3 (fotokopi surat nikah / kutipan perkawinan orangtua) tidak di perlukan, sebagai ganti surat pernyataan bermaterai cukup ibu kandung atau oleh RT / RW serta kelurahan setempat.
- Bagi penduduk diluar wilayah bersangkutan dapat mengajukan akta kelahiran tanpa di lampiri surat keterangan kelahiran dari lurah setempat. Semua berkas persyaratan di buat rangkap dua.
Sumber informasi: Kasi Pelayanan Akte Dinas Kependudukan dan Pencactan Sipil.
Nah Sobat, Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran. Semoga bermanfaat yaaaa.
0 Response to "Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran"
Posting Komentar