Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran

Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran - Ananlisa.blogspot.com, akan berikan informasi tentang Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran. Langsung saja Sobat simak Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran.

Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran

Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran
Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran

Mengacu pada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang berlaku Nasional, pencatatan kelahiran di Indonesia berdasarkan pada peristiwa kelahiran. Artinya bayi yang lahir wajib di catatkan di instansi pelaksana tempat terjadinya kelahiran.

Berikut Syarat-Syarat Umum dan Khusus Permohonan Akte Lahiran.

A. Persyartan Umum (Belum terlambat di laporkan pausia 1 sampai 60 hari)

  1. Surat kelahiran asli dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, bidan atau bidan puskesmas.
  2. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan.
  3. Fotokopi surat nikah / kutipan perkawinan orang tua (di legalisir)
  4. Fotokopi KTP Orangtua (di legalisir)
  5. Fotokopi kartu keluarga.
  6. Dua orang saksi (minimal 21 tahun / sudah kawin) beserta fotokopi KTP.
  7. Surat kuasa bagi yang di kuasaka.

B. Persyaratan Khusus
  1. Bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 60 hari sampai dengan satu tahun maka persyaratan pada syarat A 1 sampai A 7 diatas tersebut, berlaku dengan melampirkan: a. Fotokopi ijazah / STTB yang sudah di miliki. b. Fotokopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah dimiliki.
  2. Bagi pelapor terlambat lebih dari satu (1) tahun, maka di tambah dengan Penetapan Pengadilan Negeri.
  3. Bagi pelapor anak dan orangtua yang tidak di ketahui keberadaanya membawa berita acara pemeriksaan dari kepolosian / laporan penemuan anak.
  4. Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka persyaratanya pada huruf A nomor 3 (fotokopi surat nikah / kutipan perkawinan orangtua) tidak di perlukan, sebagai ganti surat pernyataan bermaterai cukup ibu kandung atau oleh RT / RW serta kelurahan setempat.
  5. Bagi penduduk diluar wilayah  bersangkutan dapat mengajukan akta kelahiran tanpa di lampiri surat keterangan kelahiran dari lurah setempat. Semua berkas persyaratan di buat rangkap dua.
Sumber informasi: Kasi Pelayanan Akte Dinas Kependudukan dan Pencactan Sipil.

Nah Sobat, Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran. Semoga bermanfaat yaaaa. 

0 Response to "Syarat-Syarat Permohonan Akte Lahiran"

Posting Komentar